Kajian Hukum
Penyusunan Raperbup Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota/Provinsi
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan.
Menyusun regulasi teknis di tingkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta mendukung pencapaian target Jakstranas dan Jakstrada.
Penyusunan Naskah Akademik PDRD Kabupaten/Kota/Provinsi
Naskah Akademik PDRD yang Komprehensif dan Akuntabel.
Penyusunan Naskah Akademik tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dilaksanakan sebagai landasan ilmiah dalam merumuskan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi yang baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Naskah Akademin mengkaji aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta menganalisis kondisi eksisting penerimaan daerah, potensi objek pajak/retribusi, dan dampak kebijakan terhadap perekonomian daerah. dokumen ini menjadi acuan utama penyusunan batang tubuh Raperda PDRD agar tercipta regulasi yang tertib hukum, optimal dalam peningkatan PAD dan tidak membebani masyarakat serta dunia usaha.
Penyusunan Naskah Akademik RAPERDA Tentang Garis Sempadan Bangunan Kabupaten/Kota/Provinsi
Naskah Akademik Garis Sempadan Bangunan yang Komprehensif dan selaras dengan RTRW.
Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan dilaksanakan untuk memberikan landasan ilmiah bagi pengaturan jarak bebas minimum bangunan terhadap as jalan, tepi sungai, pantai, jaringan SUTT/SUTET, dan rel kereta api. Naskah Akademik mengkaji aspek filosofis, sosiologis, dna yuridis serta menganalisis permasalahan empiris pelanggaran garis sempadan yang berdampak pada keselamatan, kesehatan lingkungan, dan ketidaktertiban tata ruang. dokumen ini merekomendasikan kriteria teknis penetapan garis sempadan, mekanisme pengawasan, dan sanksi pelanggaran sebagai materi muatan Raperda, guna mewujudkan pembangunan yang tertib, aman dan selaras dengan RTRW.
Kajian Hukum
Penyusunan Raperbup Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota/Provinsi
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Yang Berkelanjutan.
Menyusun regulasi teknis di tingkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta mendukung pencapaian target Jakstranas dan Jakstrada.
Penyusunan Naskah Akademik PDRD Kabupaten/Kota/Provinsi
Naskah Akademik PDRD yang Komprehensif dan Akuntabel.
Penyusunan Naskah Akademik tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dilaksanakan sebagai landasan ilmiah dalam merumuskan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi yang baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Naskah Akademin mengkaji aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta menganalisis kondisi eksisting penerimaan daerah, potensi objek pajak/retribusi, dan dampak kebijakan terhadap perekonomian daerah. dokumen ini menjadi acuan utama penyusunan batang tubuh Raperda PDRD agar tercipta regulasi yang tertib hukum, optimal dalam peningkatan PAD dan tidak membebani masyarakat serta dunia usaha.
Penyusunan Naskah Akademik RAPERDA Tentang Garis Sempadan Bangunan Kabupaten/Kota/Provinsi
Naskah Akademik Garis Sempadan Bangunan yang Komprehensif dan selaras dengan RTRW.
Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan dilaksanakan untuk memberikan landasan ilmiah bagi pengaturan jarak bebas minimum bangunan terhadap as jalan, tepi sungai, pantai, jaringan SUTT/SUTET, dan rel kereta api. Naskah Akademik mengkaji aspek filosofis, sosiologis, dna yuridis serta menganalisis permasalahan empiris pelanggaran garis sempadan yang berdampak pada keselamatan, kesehatan lingkungan, dan ketidaktertiban tata ruang. dokumen ini merekomendasikan kriteria teknis penetapan garis sempadan, mekanisme pengawasan, dan sanksi pelanggaran sebagai materi muatan Raperda, guna mewujudkan pembangunan yang tertib, aman dan selaras dengan RTRW.
